pada tahun 1997 ekonomi konvensional mengalami penurunan yang berdampak negatif bagi perekonomian nasional hal ini terjadi pada pemerintahan orde baru yang berimbas pada kepercayaan nasabah terhadap bank-bank konvensional turun secara drastis.
Di antara sekian banyak bank yang beroperasi di Indonesia hanya satu yang dinilai mampu bertahan dan tetap kokoh menghadapi gelombang krisis ekonomi yang menerpa bangsa Indoensia yaitu, bank Mu’amalat. Sistem bagi hasil (mudharabah) yang menjadi asas utama dalam transaksi (‘aqad) bank tersebut ternyata dinilai cukup efektif untuk meminimalisir kerugian kedua belah pihak (pihak bank dan nasabahnya). Kekuatan bank Mu’amalat ternyata bukan terletak pada besarnya rasio kecukupan modal yang dimilikinya, tetapi justru terdapat pada sistem lose and profit sharing(untung dan rugi bagi sama) yang diterapkannya. Dari aspek etos kerja, sistem ini dapat memacu kedua belah pihak untuk tetap menggunakan modalnya dalam koridor bisinis produktif dan sedapat mungkin menghindari bisnis konsumtif yang justru dapat mengurangi modal yang telah dimiliki.
Bercermin kepada keberhasilan bank Mu’amalat tersebut, para ahli ekonomi kemudian secara perlahan mengubah orientasi pemikirannya ke arah paradigma ekonomi Islam yang dianggap lebih meyakinkan dan menjanjikan. Bahkan lebih jauh dari itu, beberapa bank konvensional saat ini telah memiliki bank Syari’ah seperti bank Syari’ah Mandiri dan bank Syari’ah BNI. Jumlah ini diperkirakan akan semakin bertambah seiring dengan akan disyahkannya Undang-undang Tentang Perbankan Syari’ah dan Takaful.
tetapi dalam hal ini pada kenyataannya yang dapat kita lihat sekarang ini apakah bank-bank yang menganut sistem syariah benar-benar telah melakukan syariat islam seutuhnya ??
sebaiknya dalam hal ini kita kembali pada Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen,konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
Kesatuan (unity)
Keseimbangan (equilibrium)
Kebebasan (free will)
Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa "Orang-orang yang makan (mengambil) riba. Riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensy"
bila sistem ekonomi syariah di jalankan secara benar maka proses bisnis yang berjalan akan menuju falah.
"Terimakasih"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar