selamat datang

bussines procces management

Minggu, 07 Oktober 2012

Mudharabah in Syariah Insurance (Tafakul)

 Technically, mudaraba contract is defined as cooperation between the two parties in which the first (shahibul maal) provides 100% of capital, while the other became manager (mudharib). If the acquired business profit (profit) then the profit is then divided between shahibul mudharib maal and the percentage ratio or ratios that have been agreed since the beginning of the agreement / contract. Whereas if the business is losing money then the loss will be borne entirely by the shahibul maal long as it is caused by business risk (risk bussiness) and not due to negligence mudharib (character risk).
Mudharabah is different from the system of interest (interest) given the nature of the return (return) is uncertain both in terms of quantity and in terms of time so that the contract is classified as a Natural Uncertainty Contract (NUC). In other languages, this product is also called the Trust or the Trust Investment Financing for this contract is only given to companies that really credible and tested confidence. Schematically,


akad dapat digambarkan sebagai berikut  :
Landasan mudharabah Syariah
1.  Al-Qur’an
(a) dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT.. (QS. Al Muzammil ayat 20). (b).Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT (QS. Al Jumuah ayat 10). (c). Tidak ada dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu (QS. Al Baqarah ayat 198).
2.  Al-Hadits
Dari Shalih bin Suhaib ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majah).

B. Mudharib Melaksanakan Mudharabah Ke-Dua
Pengertian mudharib melaksanakan mudharabah kedua adalah bahwa ia selain melakukan akad mudharabah dengan shaibul maal maka ketika ia membuat perjanjian dengan pihak lain dimana kedudukan ia sebagai shahibul maal maka ia dikatakan melaksanakan mudharabah kedua. Praktek seperti ini banyak dijumpai dalam bisnis perbankan syariah dimana pihak bank (mudharib) dalam perniagaannya melakukan akad mudharabah kembali kepada orang lain dengan modal yang ia telah terima dari nasabah bank (shahibul maal). Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat tentang kebolehan mudharib melakasanakan mudharabah kedua. Menurut madzhab Hanafi hal ini tidak diperbolehkan kecuali jika modal itu diserahkan kepada pemilik modal. Golongan ini berpendapat bahwa mudharib pertama tidak bertanggung jawab terhadap modal yang diserahkannya kepada mudharib kedua kecuali jika yang terakhir ini telah benar-benar melaksanakan perniagaan dan mendapatkan keuntungan atau kerugian.

C. Aplikasi Mudharabah dalam Bisnis Asuransi Syariah
Penerapan akad mudharabah dalam bisnis asuransi syariah dapat dilihat dalam 2 bidang usaha asuransi yaitu asuransi jiwa (life insurance) dan asuransi kerugian (general insurance). Perbedaan karakteristik bisnis antara kedua jenis usaha tersebut menyebabkan penerapan akad mudharabah menjadi berbeda meskipun secara prinsip tetap mengikuti kaidah konsep mudharabah dimana para peserta asuransi berkedudukan sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola).
1. Asuransi Jiwa Syariah
Dalam bisnis asuransi syariah, secara umum peserta asuransi syariah tidak memberikan syarat tertentu yang membatasi tentang cara pengelolaan dana sehingga akad ini dikategorikan sebagai mudharabah mutlaqah. Sedangkan dalam posisinya sebagai mudharib di satu sisi dan shaibul maal di sisi yang lain maka asuransi syariah layaknya bank syariah melaksanakan mudharabah kedua. Kemudian dana peserta yang terkumpul akan diinvestasikan ke dalam instumen investasi syariah dan apabila ada keuntungan (profit) maka hasilnya akan dibagikan kepada peserta dan perusahaan berdasarkan nisbah atau rasio yang telah disepakai di awal perjanjian, misalnya 50:50, 70:30, dan sebagainya. Mekanisme bagi hasil (mudharabah) pada asuransi jiwa dan kerugian dapat dilihat berikut  : kita bisa melihat bahwa dalam asuransi jiwa syariah terdapat dua rekening peserta yaitu : (1) Rekening Tabungan (Participant Account) dan (2) Rekening Khusus (Participant Special Account). Pemisahan rekening tersebut dilakukan guna menjawab permasalahan ketidakjelasan (gharar) pada praktek asuransi konvensional dari sisi pembayaran klaim. Misalnya seorang peserta mengambil paket asuransi jiwa sebesar Rp 10 juta dengan masa pertanggungan 10 tahun. Bila ia ditakdirkan meninggal dunia di tahun ke-4 dan baru sempat membayar Rp 4 juta maka ahli waris akan menerima sejumlah penuh Rp 10 juta. Pertanyaannya, sisa pembayaran sebesar Rp 6 juta diperoleh dari mana. Disinilah kemudian timbul ghara sehingga dalam sistem asuransi syariah diperlukan mekanisme untuk menghapus gharar tersebut dengan menyediakan rekening khusus untuk pembayaran klaim (rekening ini disebut juga dengan rekening tabarru). Akad yang diberlakukan dalam rekening khusus ini adalah transaksi atau perjanjian kontrak yang bersifat non profit sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial. Dengan demikian idealnya semua dana tabarru maupun hasil investasinya (apabila dana tabarru tersebut ikut diinvesatiksan) tidak dibagihasilkan kepada peserta maupun pengelola, namun menjadi dana abadi dalam Rekening Khusus.
2. Asuransi Kerugian Syariah
Dalam praktek asuransi kerugian syariah, pengembalian sebagian premi ke nasabah dalam bentuk surplus sharing sekilas mirip dengan mekanisme dalam asuransi konvensional yang dikenal dengan istilah No Claim Discount (NCD). Sebagai contoh, seorang pemegang polis asuransi kendaraan di sebuah perusahaan asuransi konvensional akan mendapatkan discount pada saat polis tersebut kembali diperpanjang di tahun berikutnya (dengan syarat selama masa pertanggungan tidak mengajukan klaim). Dari kacamata asuransi syariah, mekanisme discount seperti ini tentu saja berbeda dengan mudharabah karena NCD hanya diberlakukan apabila si pemegang polis hendak memperpanjang polisnya. Dalam asuransi syariah, hak mudharabah tetap dibayarkan kepada peserta meskipun ia tidak memperpanjang polis. Dengan demikian, NCD dan bagi hasil bisa diterapkan sekaligus di asuransi syariah, namun tidak bagi asuransi konvensional.
Karena jangka waktu pertanggungan untuk produk-produk asuransi kerugian (misalnya asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, kecelakaan diri, dan lain-lain) biasanya berlaku untuk periode satu tahun maka produk ini tidak mengandung unsur tabungan (non saving) sehingga seluruh premi yang terkumpul akan dimasukkan ke dalam satu pool/fund untuk kemudian dikelola oleh perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dari total dana ditambah hasil investasi dan dikurangi beban-beban asuransi (komisi agen, premi reasuransi, klaim, dan lain-lain), apabila kemudian terdapat surplus maka surplus tersebut akan dibagihasilkan antara peserta dan perusahaan dengan nisbah yang sudah ditentukan di awal perjanjian.
D. Penutup
Penerapan akad mudharabah dalam bisnis asuransi syariah disamping mencerminkan semangat ilahiyah dalam berekonomi juga menjadi nilai tambah (value added) dari perspektif konsumen/nasabah. Dengan memasukkan perjanjian mudharabah ke dalam kontrak asuransi maka kontribusi premi yang diinvestasikan perusahaan sebagian akan dikembalikan lagi kepada peserta dalam bentuk profit/surplus sharing. Hal inilah yang menjadi salah satu differentiation point antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah dari sisi cara mengelola dana nasabah. Wallahua’lam.

Daftar Pustaka  :
Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah, Suatu Pengenalan Umum, Jakarta: Tazkia
Institute, 2000.

Sula, Ir. Muhammad Syakir, Konsep dan Eksistensi Bisnis Asuransi Syariah di Indonesia,
AAIJ, Jurnal AAMAI Tahun VII No.12, 2003.









Rabu, 19 September 2012

Perbedaan Proses Bisnis Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah

pada kesempatan kali ini saya akan berpendapat tentang perbedaan antara proses bisnis ekonomi konvensional dan ekonomi syariah. pengertian ekonomi konvensional secara umum yaitu dalam ekonomi konvensional di kenal adanya bunga dan dapat di lihat dari perjanjian kreditnya yang di kenal dengan perjanjian baku biasanya yaitu suatu perjanjian yang di buat sepihak dan di persiapkan terlebih dahulu oleh suatu bank tertentu sebelum nasabah mendatangi bank tertentu tersebut. sedangkan ekonomi syariah tidak mengenal adanya bunga tetapi lebih kepada bagi hasil atau pembiayaan mudharabah dan selalu membuat perjanjian atau akad yang di buat oleh kedua pihak antara bank dan nasabah untuk tidak saling merugikan.
pada tahun 1997 ekonomi konvensional mengalami penurunan yang berdampak negatif bagi perekonomian nasional hal ini terjadi pada pemerintahan orde baru yang berimbas pada kepercayaan nasabah terhadap bank-bank konvensional turun secara drastis.

Di antara sekian banyak bank yang beroperasi di Indonesia hanya satu yang dinilai mampu bertahan dan tetap kokoh menghadapi gelombang krisis ekonomi yang menerpa bangsa Indoensia yaitu, bank Mu’amalat. Sistem bagi hasil (mudharabah) yang menjadi asas utama dalam transaksi (‘aqad) bank tersebut ternyata dinilai cukup efektif untuk meminimalisir kerugian kedua belah pihak (pihak bank dan nasabahnya). Kekuatan bank Mu’amalat ternyata bukan terletak pada besarnya rasio kecukupan modal yang dimilikinya, tetapi justru terdapat pada sistem lose and profit sharing(untung dan rugi bagi sama) yang diterapkannya. Dari aspek etos kerja, sistem ini dapat memacu kedua belah pihak untuk tetap menggunakan modalnya dalam koridor bisinis produktif dan sedapat mungkin menghindari bisnis konsumtif yang justru dapat mengurangi modal yang telah dimiliki.
Bercermin kepada keberhasilan bank Mu’amalat tersebut, para ahli ekonomi kemudian secara perlahan mengubah orientasi pemikirannya ke arah paradigma ekonomi Islam yang dianggap lebih meyakinkan dan menjanjikan. Bahkan lebih jauh dari itu, beberapa bank konvensional saat ini telah memiliki bank Syari’ah seperti bank Syari’ah Mandiri dan bank Syari’ah BNI. Jumlah ini diperkirakan akan semakin bertambah seiring dengan akan disyahkannya Undang-undang Tentang Perbankan Syari’ah dan Takaful.
tetapi dalam hal ini pada kenyataannya yang dapat kita lihat sekarang ini apakah bank-bank yang menganut sistem syariah benar-benar telah melakukan syariat islam seutuhnya ?? 
sebaiknya dalam hal ini kita kembali pada Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen,konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
Kesatuan (unity)
Keseimbangan (equilibrium)
Kebebasan (free will)
Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa "Orang-orang yang makan (mengambil) riba. Riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensy"
bila sistem ekonomi syariah di jalankan secara benar maka proses bisnis yang berjalan akan menuju falah.

"Terimakasih"

Minggu, 16 September 2012

Management Procces Bussines

Changes in our lives very quickly each time. Working system that can be used today may not be used for conditions as today or tomorrow. A menajer mengatahui that a successful organization is an organization that can adapt to the changes. Business process describes how managers analyze, redesign, and improve business processes they manage, so that managers can know how a company can achieve efficiencies by integrating and improving their business processes and align their business processes with corporate strategies and objectives.
Organization as a System
System perspective emphasizes that everything is connected to the others, and it is useful for process and business models in terms of the feedback current.
The idea of ​​treating the business as a system is very simple, especially when present. In the system emphasizes the connections, relationships and flows. It is directed that any employee or unit is part of a larger entity working together, to produce the output you want to achieve.
Business Process
Business process management based on the observation that any company that supplied products to the market is the result of a number of activities performed. Business processes is a key instrument for organizing this event and to improve understanding of the interrelationships process.
A business process consists of a series of activities carried out in coordination of technical and organizational environment. These activities jointly realize business goals. Every business process has been established by an organization to interact with business processes performed by other organizations.
A business process management concepts, methods, and techniques to support the design, administration, configuration, implementation, and analysis of business processes. Basic business process management is the explicit representation of the business process activities and barriers to implementation.
Business Process Analysis
Business Process Analysis study and understand how the activities and functions of a business process can be run in accordance with the achievement of organizational goals. The purpose of business process analysis is to understand the relationship among business processes that are running with the achievement of the vision and mission of the organization. In addition, business process analysis aims to study a collection of processes and activities of an organization's business processes and study how far the business processes of the organization's goals.
Analysis of business processes using business process modeling tenik ie validation, simulation and verification. Business process modeling is a way to understand, design and analyze a process. In the modeling process, the company can perform the integration, analysis and increase performance of the business management process. Also able to identify critical paths and bottlenecks that may occur and to set Key Performance Indicator of the goals of the organization.
Business Process Design
Business process design is a detailed explanation of how the parts of the system are implemented. when viewed from the business process life cycle, then in the design stage, the system is identified and modeled business processes.



At this stage of research on the business processes and the organization and techniques of the company. Based on this, business processes can be identified, reviewed, validated, and is described in business process models
Stages In Business Process Analysis and Design

    
* Validation Stage: This stage is the validation of the initial design of business processes built. A useful instrument for validating business processes is a workshop. Workshop will ensure that all business processes are represented by valid business process model.
    
* Phase Simulation: simulation techniques can be used to support the validation, because the order of execution which may be undesirable can be simulated to show the flaws in the process model. Business process simulation enables stakeholders to go through the process in a gradual manner and sequence to check whether the process has indeed as expected.
    
* Step Verification: Business process actually analyzed and improved in such a way that the business process model is a business process desired.
    
* Identify and Business Process Modeling: after going through the verification stage business process identified which roughly correspond to the new business processes to improve efficiency and achieve company goals.

System and Value Chain
Currently, the basic emphasis on comprehensive business process pioneered by Michael Porter in 1985 in his book, Competitive Advantage: Creating and Sustaining Superior Performance. In Competitive Advantage he elaborates on the concept of a value chain that collects all the activities in an effort to design, memprodukasi, market, deliver and support a production line.

It is important for Porter's concept is that each function involved in the production, and all the support services, information technology and accounting, should be included in the value of a single chain.
The purpose of this value chain analysis is to identify the stages of the value chain where the firm can increase value to customers or to lower costs. Cost reduction or increase in value added (Value added) to make the company more competitive.


 

author by Ahmad Rifai Za (/www.rifaizaonline.co.cc)